Desa Batu Roto

Kec. Hulu Palik
Kab. Bengkulu Utara - Bengkulu

Info
Selamat Datang di Website Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara -->Berkarya, Sinergis, Efektif, efisien, Kreatif, dan Agamis<--

Artikel

Seragam Khaki PNS, Aturan Berbeda Diantara PPPK Dan Perangkat Desa

Administrator

13 Juni 2024

51 Kali dibuka

Aturan penggunaan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri No 11 Tahun 2020, sedikit banyak menimbulkan kebingungan bagi perangkat desa.

Seperti di informasikan sebelumnya, Menteri Dalam Nеgеrі (Mеndаgrі) Tіtо Kаrnаvіаn ѕесаrа rеѕmі tеlаh mеngеluаrkаn реrаturаn mеngеnаі ѕеrаgаm dіnаѕ bаgі Aраrаtur Sipil Nеgаrа (ASN), termasuk PNS dаn PPPK, dі lingkungan Pеmеrіntаh Dаеrаh (Pemda).

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan juga bahwa ada perbedaan penggunaan seragam bagi PPPK, dimana pegawai pemerintah dengan kontrak kerja ini tidak boleh menggunakan seragam khaki pada hari Senin-Selasa sebagaimana Pegawai Pemerintah yang lain.

Sementara itu, meski ada peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi perangkat desa namun hal tersebut masih saja menjadikan tanda tanya tersendiri terkait dengan legalitas perangkat desa dalam menggunakan seragam dinasnya.

Selama ini perangkat desa yang bukan dalam status pegawai pemerintah selalu menggunakan seragam dan atribut sama persis yang digunakan oleh PNS dari dinas lain. Bahkan masyarakat umum tidak bisa membedakan apakah perangkat desa ini termasuk sebagai pegawai pemerintah atau bukan, pasti dalam pemikiran masyarakat awam perangkat desa adalah pegawai negeri sipil juga.

Kemendagri sendiri telah membedakan pakaian dinas hingga atribut yang digunakan antara PNS dan PPPK, diterangkan dalam Pasal 13 dan 14 dari Permendagri tersebut, berikut aturan resmi pakaian dinas dan atribut PPPK

Pakaian Dinas PPPK di Lingkungan Kemendagri, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota:

  1. PDH kemeja putih, celana atau rok hitam yang digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan hari Rabu
  2. PDH batik/tenun atau lurik yang digunakan PPPK Kemendagri pada hari Kamis dan Jumat.
  3. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah yang digunakan PPPK Pemda provinsi dan Pemeda Kabupaten/Kota pada hari Kamis dan/atau Jumat
  4. Bagi Pemda yang menerapkan 6 hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Sabtu.

 

Atribut Pakaian Dinas PPPK

  1. Papan Nama

 

  1. Tanda Pengenal atau Id Card

Nah, dari ketentuan di atas dapat dicermati bahwa tidak ada penggunaan pakaian dinas Khaki untuk PPPK.

PPPK yang diakui sebagai Pegawai Pemerintah meski dengan kontrak kerja saja, tidak diperbolehkan menggunakan seragam khaki, sementara perangkat desa yang belum jelas apakah pegawai pemerintah atau bukan malah mempergunakannya setiap hari kerja Senin-Selasa.

Semoga saja dalam pengaturan yang terbaru, baik itu dalam Permendagri atau Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang No 03 Tahun 2024 nantinya dapat memberikan regulasi yang jelas mengenai “jenis kelamin” dari perangkat desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

HADI PRAYITNO

Sekretaris

DAHRIL

KASI PEMERINTAHAN

WERI ANTONI

KASI KESEJAHTERAAN

HERI KURNIAWAN

KASI PELAYANAN

TRI WULYATI

KAUR PERENCANAAN

NUKASI MURNI

KAUR KEUANGAN

REZI HERIYANSAH

KAUR TATA USAHA

HERLINA DEVIKA SARI

KADUN 1

MADRIZAL

KADUN 2

RAHAYU WIDODO

KADUN 3

HANUM

STAF ADMINISTRASI

CHOFIFAH INDAH ROYANI

STAF ADMINISTRASI

Sinta Feni Elviyannita

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Batu Roto

Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.093.680.500,00Rp 1.093.680.500,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.104.713.500,00Rp 1.064.855.500,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 50.065.360,00Rp 50.065.360,00

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.625.000,00Rp 1.625.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 669.860.000,00Rp 669.860.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 6.315.000,00Rp 6.315.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 377.127.000,00Rp 377.127.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 38.753.500,00Rp 38.753.500,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 430.140.220,00Rp 420.521.220,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 262.025.280,00Rp 256.767.280,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 38.100.000,00Rp 38.100.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 205.248.000,00Rp 182.067.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 169.200.000,00Rp 167.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.470122
Longitude:102.297623

Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara - Bengkulu

Buka Peta

Wilayah Desa