Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Telah di tetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bapak Yandri Susanto.
Selengkapnya baca salinan dokumen di bawah ini...
Permendesa Nomor 10 tahun 2025
Kirim Komentar